pasal 33 uud 1945 uud 1945 pasal 27 ayat (2) Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 18 a Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pasal 1 ayat 1 uud 1945 Pasal 29 Ayat 1. c. Pasal 30 Ayat 1. d. ... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dijelaskan dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1. Halaman