PASAL 33 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 33 uud 1945   uud 1945 pasal 27 ayat (2) Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 18 a Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi

pasal 1 ayat 1 uud 1945 Pasal 29 Ayat 1. c. Pasal 30 Ayat 1. d. ... Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dijelaskan dalam UUD 1945 .... a. Pasal 1 Ayat 1. Halaman

Rp.151.000
Rp.1775-75%
Kuantitas
Dijual oleh