PASAL 33 AYAT 2 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 33 ayat 2 uud 1945   ada berapa pasal uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 24 uud 1945 DPR dapat melakukan interpelasi, anggapan, dan mendesak eksekutif untuk menjalankan kebijakan tertentu atau mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil. Ini adalah bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif. • Contoh:

pasal 29 uud 1945 mengatur tentang Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.173.000
Rp.1797-75%
Kuantitas
Dijual oleh