PASAL 32 UUD 1945:Menteri Kebudayaan Pastikan Musik Indonesia Mampu Bersaing di

pasal 32 uud 1945   pasal 12 uud 1945 Fadli Zon menegaskan jika Kementerian Kebudayaan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem musik Indonesia, sebagai bagian dari amanat pemajuan kebudayaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945, dan juga UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menjadi fondasi dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan

tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a Rp 1.0 00.00 0 untuk SPT Tahunan Badan; 3. 8 ayat 3 Pengungkapan Ketidakbenaran. 100 % dari kurang bayar pajak. 4. 14 ayat 4 PKP tidak atau terlambat membuat faktur; PKP tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 UU PPN; 1 % dari DPP. 5. 25 ayat 9 Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian

pasal 23e uud 1945 Adapun, dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Sedangkan bagi hakim Mahkamah Konstitusi, Pasal 17 huruf c UU MK dan penjelasannya melarang setiap hakim konstitusi merangkap menjadi pengusaha, yaitu direksi atau komisaris

Rp.173.000
Rp.1227-75%
Kuantitas
Dijual oleh