pasal 29 ayat 2 uud 1945 pasal 4 uud 1945 Adanya pembubaran ini, menggambarkan bahwa pada kenyataanya hak kebebasan beragama yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 belum dapat terealisasikan dengan baik. Bahkan ironisnya perbedaan paham menjadi sebab utama dari rentetan pelanggaran hak kebebasan beragama yang Jemaat Ahmadiyah alami
pasal 27 ayat 1 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 77 ayat a Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1