pasal 27 ayat 3 uud 1945 pasal 18 a Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
keluarga eca aura erwin japasal Sebelumnya, kisah asmara Marselino Ferdinan disorot setelah Nadya Raisya mengaku sudah putus dengan pemain Oxford United tersebut. Sedangkan Eca Aura sempat dikabarkan dekat dengan sejumlah pesohor seperti El Rumi, Alam Ganjar hingga Jerome Polin. Namun hingga kini, Eca tak mengungkap statusnya masih single atau tidak. Elsa Japasal Eca Aura Marceng
pasal 28 a uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang