PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945:Nasib Outsourcing Tanpa Kepastian dan Perlindungan Hukum

pasal 27 ayat 1 uud 1945   pasal 5 ayat 1 uud 1945 FORUM KEADILAN – Pekerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Isu ini berakar pada landasan konstitusional, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 31 uud nri tahun 1945 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang

pasal 11 uud 1945 Menurut penelitian dari Universitas Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang memuat keseluruhan aturan dan ketentuan hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara

Rp.145.000
Rp.1066-75%
Kuantitas
Dijual oleh