PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 27 ayat (1) uud 1945   pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 30 ayat 2 uud 1945 "Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat 2 dan 4 UUD Negara RI 1945," kata Hendardi dihubungi pada Minggu 1/12. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengemukakan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi

uud 1945 pasal 14 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.158.000
Rp.1127-75%
Kuantitas
Dijual oleh