PASAL 27 AYAT (1) UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

pasal 27 ayat (1) uud 1945   erwin japasal royal group Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

uud 1945 pasal 1 Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. a. 28 b. 28A c. 28C ayat 1 d. 28D ayat 1 e. 28I ayat 4 Jawaban: E. 5. Berikut yang termasuk pengertian hakikat bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah…. a. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

uud 1945 pasal 27 UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:

Rp.152.000
Rp.1206-75%
Kuantitas
Dijual oleh