pasal 26 uud 1945 tarif pph pasal 17 ayat (1) huruf a A. Tahapan dalam amandemen UUD 1945 B. Perubahan dari amandemen UUD 1945 C. Tujuan dan maksud amandemen UUD 1945 D. Latar belakang dari amandemen UUD 1945. Jawaban C. 23. Pada tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru disini UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen
pasal 27 uud nri tahun 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 1 ayat (1) uud nri tahun 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1