pasal 26 ayat 1 uud 1945 uud 1945 pasal 33 ayat 1 LANGIT7.ID-Pada tanggal 17 Agustus 1945 mulai dijalankannya roda pemerintahan dengan menciptakan hukum-hukum yang baru yang terlepas dari hukum-hukum para penjajah yang selama hampir 3,5 abad menjajah negeri Indonesia. Politik hukum negara Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, karena merupakan dasar pembentukan negara Indonesia
pasal 28a uud 1945 Pasal 28A yang telah diatur oleh UUD 1945. Indonesia sudah memiliki UU dan UUD 1945 yang menjadi acuan untuk hukum Indonesia bahkan tentang HAM, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 HAM Pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa
pasal 4 ayat 1 uud 1945 berbunyi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :