pasal 24 uud 1945 bunyi pasal 25 a Pada kasus yang disebutkan di atas, kekuasaan kehakiman dijamin merdeka oleh Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya, termasuk dari presiden
pasal 2 aturan peralihan uud 1945 Website Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menampilkan Database Peraturan Perundang-undangan yang memuat informasi mengenai jenis, status, hubungan antar peraturan, dan statistik peraturan perundang-undangan
pasal 33 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang