pasal 23 a uud 1945 uud 1945 pasal 31 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 25 a uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 99 piagam pbb Dalam Piagam PBB Pasal 1 dan Pasal 2 menegaskan pentingnya menghormati HAM dan mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Selanjutnya Hukum Humaniter Internasional , di dalam hukum humaniter internasional terdapat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya mengatur perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam situasi konflik