pasal 23 a uud 1945 uud 1945 pasal 28 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 29 ayat 2 uud 1945 Adanya pembubaran ini, menggambarkan bahwa pada kenyataanya hak kebebasan beragama yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 belum dapat terealisasikan dengan baik. Bahkan ironisnya perbedaan paham menjadi sebab utama dari rentetan pelanggaran hak kebebasan beragama yang Jemaat Ahmadiyah alami
bunyi pasal 27 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28