pasal 23 a pasal 22 a JAKARTA, KORANSATU.ID – DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan oleh Kuasa DPR RI, Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka, dalam sidang Mahkamah Konstitusi MK terkait Perkara Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang berlangsung
bunyi pasal 29 uud 1945 Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. 2
pasal 25 a uud 1945 DPR dapat melakukan interpelasi, anggapan, dan mendesak eksekutif untuk menjalankan kebijakan tertentu atau mempertanggungjawabkan kebijakan yang sudah diambil. Ini adalah bagian dari mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif. • Contoh: