pasal 2 uud 1945 bunyi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia dalam mengenyam pendidikan Pasal 31 pada ayat 1 UUD 1945 mengemukakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan”. Kemudian dalam pasal 31 pada ayat 2 UUD tahun 1945 “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
pasal 28 a j uud 1945 Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
pasal 29 ayat 2 uud 1945 Salah satu pasal yang membahas pendidikan adalah pasal 28C ayat 1. ADVERTISEMENT Bunyinya: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia