pasal 1 ayat 2 uud 1945 pasal 1 ayat (1) uud 1945 Konsep tersebut dilandasi berlakunya Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI 1945. Konsep pemilihan umum wakil rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali sebagaimana mandat Pasal 22E ayat 1 UUD Tahun 1945
uud 1945 pasal 33 ayat 3 Keberadaan potensi ini hendaknya dikelola sebaik-baiknya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Hal ini kemudian didukung dan dipertegas dalam salah satu misi Asta Cita yang dicanangkan Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada energi
pasal 29 uud 1945 Menurutnya, pelarangan dan ancaman pembongkaran sangat bertentangan dengan prinsip dan konstitusi Negara Indonesia sebagai negara hukum, serta penghormatan atas kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai tertulis dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan