HUKUM DEMO:JERAT PIDANA BAGI PELAKU DEMONSTRASI YANG ANARKIS

hukum demo   hukum toto Dari penjelasan di atas dapat kita disimpulkan bahwa pelaku dan peserta yang melakukan demonstrasi dan demonstrasi tersebut anarkis dan membahayakan orang lain, serta melakukan perusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan jerat hukum pidana sebagaimana perbuatan yang telah mereka lakukan

rtp hukumtoto HUKUMTOTO adalah inovasi layanan dalam pembelajaran RTP Rencana Tindak Peningkatan berkualitas untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih responsif

hukum demo dalam islam Jakarta, Beritasatu.com - Menurut pandangan Islam menghina orang lain termasuk dalam perbuatan tercela dan dibenci oleh Allah Swt. Menghina kekurangan orang lain sama halnya seperti menghina diri sendiri. Menghina orang lain dalam pandangan Islam tertuang dalam firman Allah Swt surah Al-Hujurat 49 ayat 11 yang bunyinya,

Rp.129.000
Rp.1166-75%
Kuantitas
Dijual oleh