BUNYI PASAL 37 UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

bunyi pasal 37 uud 1945   bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

bunyi pasal 25 a uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

bunyi pembukaan uud 1945 alinea 4 Sumber sejarah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditelusuri pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun, ada beberapa tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek, diantaranya kapitalisme yang menguasai perekonomian dunia

Rp.177.000
Rp.1778-75%
Kuantitas
Dijual oleh