bunyi pasal 33 uud 1945 bunyi pasal 27 ayat 3 uud 1945 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi
bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Meskipun hak atas air tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 di bawah naungan hak menguasai negara, yang mengandung dimensi kolektif dan privat, kenyataannya masih ada jurang akses yang menghambat jutaan rumah tangga terhadap sumber air bersih dan sanitasi yang layak
bunyi pasal 33 uud 1945 Meskipun hak atas air tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 di bawah naungan hak menguasai negara, yang mengandung dimensi kolektif dan privat, kenyataannya masih ada jurang akses yang menghambat jutaan rumah tangga terhadap sumber air bersih dan sanitasi yang layak