bunyi pasal 31 uud 1945 bunyi pasal 28 a Pasal 31 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang merata agar seluruh rakyat dapat memperoleh hak ini tanpa diskriminasi
bunyi uud 1945 Dalam perspektif formal, politik hukum negara Indonesia dapat dilihat dalam GBHN Tahun 1993 yang mana menetapkan berbunyi "terbentuk dan berfungsinya sistem hukum yang mantap, bersumber pada pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan pertimbangan
bunyi pasal 28 uud 1945 Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan