bunyi pasal 27 uud 1945 bunyi pembukaan uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
bunyi pasal 36 a Dalam permohonannya, Gugum menggugat pasal 42 UU KPK yang berbunyi: ... Alex Marwata Merasa Jadi Bulan-bulanan Politik gegara Pasal 36 ... Menyatakan pasal 42 UU nomor 30/2002 tentang KPK yang
bunyi pasal 25 a uud 1945 Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia