biaya perpanjang sim a dan c biaya transfer sesama bri Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara
biaya menaikan sim a ke b1 umum Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Baca Juga: Tuding Ada Pelanggaran pada Pilkada 2024, Tim RK-Suswono Laporkan KPU Jakarta ke DKPP
biaya pembuatan sim a 2024 Tarif pembuatan SIM A telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP pada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 per-penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi dan tes kesehatan